Rabu, 19 Oktober 2011

Tawanan Perang dan Harta Rampasan Perang

PENGERTIAN
Ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah didalam perang. Yang sering kali pihak yang kalah menjadi tawanan perang.

"Dengan yang demikian, apabila kamu berjuang menentang orang-orang kafir (dalam peperangan jihad) maka pancunglah lehernya, sehingga apabila kamu dapat membunuh mereka dengan banyaknya (serta mengalahkannya) maka tawanlah (mana-mana yanghidup) dan ikatlah mereka dengan kukuhnya. Setelah selesai pertempuran itu maka (terserahlah kepada kamu) samada hendak memberi kebebasan (kepada orang-orang tawanan itu dengan tiada sebarang penebusnya) atau membebaskan mereka dengan mengambil penebusnya. (Bertindaklah demikian terhadap golongan kafir yang menceroboh) sehinggalah berakhir peperangan jihad itu (dan lenyaplah sebab-sebab yang memimbulkannya). Demikianlah (diperintahkan kamu melakukannya) dan sekiranya Allah menghendaki, tentulah Dia membinasakan mereka (dengan tidak payah kamu memeranginya); tetapi Dia (perintahkan kamu berbuat demikian) kerana hendak menguji kesabaran kamu menentang golongan yang kufur ingkar (yang mencerobohi kamu) dan orang-orang yang telah berjuang serta gugur syahid pada jalan Allah (mempertahankan agamanya), maka Allah tidak sekali kali akan mensia-siakan amal-amal mereka." (Surah Muhammad : ayat 4). [2]




TATA CARA MEMPERLAKUKAN TAWANAN
Islam melarang umatnya daripada berlaku zalim dan kejam terhadap tawanan. Allah berfirman:

"Dan mereka (iaitu orang yang beriman) memberi makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan"
. (Surah Al-Insaan: ayat 8) [3]

Islam menekankan
ghormati tawanan.Allah swt berfirman mengenai sifat-sifat mu'min yang merdeka. Ditinjau berdasarkan firman Allah tersebut menjelaskan bahwa seorang tawanan seakan disambut layaknya seorang tamu, bukan sebagai tawanan yang lantas dijadikan budak. Pimpinan perang dibawah naupentingnya menngan panji Islam, tawanan diperlakukan secara terhormat dan manusiawi, tidak membuat mereka haus dan lapar.


MACAM MACAM TAWANAN PERANG
  • Warga : penduduk sekitar atau orang awam yang tidak terlibat peperangan
  • Tawanan tentara : orang-orang yang ikut dalam berperang

HARTA RAMPASAN PERANG
  • Ghonimah : harta yang tertinggal di medan perang
  • Salab : harta yang melekat pada tubuh musuh dan didapat ketika musuh tersebut terbunuh
  • Fa'i : pembayaran upeti pada pemerintah Islam agar diberi perlindungan




Selasa, 11 Oktober 2011

J I H A D

Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam karena Allah SWT.

Syarat melakukan Jihad ada 3 yaitu :

  • Cara . Melakukan Jihad harus dengan cara yang sesuai dengan ajaran Allah SWT (menurut syariat Islam). Cara-cara yang telah Rasullah SAW contohkan kepada kita semua. Tidak melakukan segala cara untuk berjihad sampai sesuatu yang dilarang Allah-pun dilakukan.
  • Tujuan. Setiap akan melakukan sesuatu tentunya kita harus memiliki tujuan yang pasti dan jelas, sehingga memudahkan kita untuk memperoleh hasil dari tujuan tersebut.
  • Karena Allah SWT yaitu kita meniatkan jihad kita karena hanya untuk Allah SWT. segala sesuatu kita niatkan karena Allah agar Allah senantiasa memberi kita pertolongan akan apa yang kita lakukan.

Selasa, 02 Agustus 2011
















kembali saya menulis, kali ini saya menulis tentang Dalil. yah telah anda ketahui ada Dalil Naqli dan Dalil Aqli.
dengan sesuatu yang cukup sederhana. sederhana untuk dipahami, sederhana untuk di mengerti.

DALIL
“sesuatu yang dapat memberi petunjuk untuk yang di ingini”, dan di lihat dari bahasa dalil ialah “sesuatu yang meberi patunjuk kepada sesuatu yang
dirasakan sifatnya yang baik maupun yang tidak baik”.

dalil hukum ialah “segala sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk
dengan menggunakan pikiran untuk menetapkan hukum"

pada dasarnya yang disebut dengan dalil ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau landasan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan menetapkan hukum atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat.

DALIL NAQLI
Dalil naqli adalah bukti-bukti kebenaran Islam yang tertulis didalam Al-Qur'an.

naqli نقل artinya menukilkan, sehingga ketika dituntut dalil naqli maka
kita membutuhkan penukilan2 saja yaitu dari Alquran dan sunnah Nabi


DALIL AQLI
Dalil aqli adalah bukti kebenaran Islam yang dibuktikan secara ilmiah oleh pemikiran akal (otak) manusia yang logis. Digunakan apabila memang Allah mengijinkan untuk membahasnya.


Rabu, 27 Juli 2011















Assalamuallaikum War. Wab
disini saya menuliskan tentang ilmu fiqih, ushul fiqh, ilmu muktasab, ilmu dloruri. didalamnya terdapat penjelasan yang mudah untuk dimengerti.
yah.. tulisan saya memang biasa saja.. biasa dengan bahasa saya sendiri, biasa ditulis sendiri, biasa mendapat sumber, biasa ngedit sendiri.
jadi saya mohon maaf bila terdapat kesalahan di dalamnya. terima kasih dan selamat membaca.

  • ILMU FIQIH
Salah satu ilmu Islam yg bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan agama Islam.
berasal dari kata
Ar: al-figh yang artinya paham yang mendalam
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mempelajari dan memahami hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang berdasarkan pada dalil-dalil yang jelas
ilmu ini secara khusus juga membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih)
dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berh
ati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Hadits Nabi :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan,
niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).



  • USHUL FIQH

ushul fiqh adalah dasar-dasar untuk memahami Fiqh
“ Ushul” berasal dari kata “ Ashlun “ yang berarti : dasar, pondasi atau akar. Al-Ushul jamak dari ashlun, secara bahasa adalah Segala sesuatu yang adanya sesuatu itu bersandar kepadanya
Ushul Fiqh adalah sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Dan secara istilah digunakan pada beberapa penggunaan, diantaranya dalil, inilah yang dimaksudkan disini. Maka ushul fiqih itu adalah : dalil-dalilnya.

  • ILMU MUKTASAB
Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat melalui proses pemikiran dan pembuktian atau penggunaan dalil. dan proses itu dari hasil usaha, belajar, riset, dsb. Untuk mencapai memerlukan indra dan peralatan seperti mata, telinga, otak, waktu.

Sedangkan tingkah laku yang diusahakan, (al-muktasab), adalah perbuatan yang bersumber dari gabungan pengetahuan dan pengalaman yang dipelajari manusia sejak lahir dan kemudian dijadikan kebiasaan.
Contoh:
mengapa kapal yang berlayar menuju laut lepas bisa menghilang dari pandangan?Hal ini memerlukan pembuktian berupa pemikiran atau kajian kann…??



ILMU DLORURI

yaitu ilmu yang masih bisa berubah hukumnya.
ilmu yang hukumnya masih bisa berubah dalam keadaan dan situasi tertentu
contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.